Sebanyak 12 saksi dari swasta hingga pegawai Pemerintah Provinsi Riau diperiksa penyidik KPK terkait kasus flyover Simpang SKA. Pemeriksaan dilakukan KPK di dua lokasi berbeda.
"Hari ini Jumat KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau," kata Juru Bicara KPK, Tessa saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025)
Tess menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan KPK terhadap 2 saksi lain di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang di periksa di Kantor BPKP Riau adalah WNM selaku Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, RKF selaku staf BPKAD Provinsi Riau, MDA selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, GAR selaku Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan JR selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama.
Selain itu ada RHA selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda. HMS selaku ASN Pemprov Riau, RH selaku Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, NV selaku Plt Kepala Bidang Cipta Karya dan ALS selaku Sekretarsi Dinas PUPR Prov Riau tahun 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama WBP selaku Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera dan PKW selaku Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan tahun 2017," kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka adalah YN, GR, TC, ES dan NR.
YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR sebagai pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
Sedangkan tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC sebagai pihak swasta dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ sebagai pihak swasta.
(astj/astj)