Seorang mahasiswi kebidanan inisial RAY (26) jadi tersangka usai melakukan aborsi mandiri. Ia membeli pil seharga Rp 1,2 juta untuk menggugurkan kandungannya. Kejadian itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mahasiswi kebidanan tersebut berinisial RAY, asal Kabupaten Dompu.
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya mengatakan RAY langsung ditahan usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat pendarahan hebat. RAY nekat melakukan aborsi terhadap janinnya yang sudah berusia enam bulan.
"Iya, setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Eko, dilansir detikBali, Jumat (10/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun tengah melakukan pengembangan, untuk mencari tahu lebih lanjut soal dugaan ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Sementara, tersangka RAY mengaku melakukan tindakan aborsi tersebut secara mandiri tanpa bantuan medis. Dalam kasus tersebut polisi juga menyita dua butir pil yang digunakan untuk mempercepat proses persalinan.
"Hasil pemeriksaan di lokasi dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, bayi itu sudah meninggal dunia dengan usia kandungan 6 bulan, berjenis kelamin perempuan. dan pelaku melahirkan dengan cara meminum obat pil untuk mempercepat persalinan," ucap Eko.
Dari pemeriksaan, tersangka RAY mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia membeli enam butir pil tersebut seharga Rp 1,25 juta.
"Yang kami temukan di lokasi itu sisa dua butir, ada dugaan dia sudah minum empat butir," beber Eko.
Atas perbuatannya, RAY disangkakan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut terungkap usai penghuni kos di Kawasan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kota Mataram, digegerkan dengan penemuan mayat bayi, Senin (6/1/2024). Ternyata jasad bayi bersimbah darah tersebut merupakan bayi RAY yang diaborsinya secara mandiri.
Artikel ini telah terbit di detikBali dengan judul: Mahasiswi Kebidanan Jadi Tersangka Aborsi di Mataram, Beli Pil Rp 1,25 Juta |
(nkm/nkm)