Tangkap 9 Pemain Narkoba di Rohul, TNI Sita Bong-Sabu

Riau

Tangkap 9 Pemain Narkoba di Rohul, TNI Sita Bong-Sabu

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 12 Feb 2025 17:30 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan personel TNI di Rohul. (IStimewa)
Foto: Barang bukti sabu yang diamankan personel TNI di Rohul. (IStimewa)
Rokan Hulu -

Prajurit TNI mengungkap peredaran narkoba di Rokan Hulu, Riau. Di lokasi, 9 orang diamankan berikut barang bukti sabu dan bong.

Penggerebekan dilakukan di Desa Batang Kumuh, Tambusai, Rokan Hulu. Operasi senyap itu dilakukan tim Unit Intel Kodim 0313/KPR, Korem 031/Wira Bima, Selasa (11/2) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 41,88 gram sabu-sabu yang kami amankan. Ini sudah dua kali kami lakukan di tempat yang berbeda. Pertama bulan Januari dan Februari tahun 2025 ini," kata Komandan Unit Intel Kodim 0313/KPR Letda Inf Noviardi, Rabu (12/2/2025).

Noviardi mengungkap penggerebekan itu merupakan bentuk kepedulian Kodim 0313/KPR. Terutama dengan peredaran narkoba yang masih jadi ancaman bagi masyarakat yang berada di wilayah teritorial.

ADVERTISEMENT

Kasus terungkap dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba ke Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho. Selanjutnya tim bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkoba.

"Sekitar pukul 13.20 WIB kami tiba di lokasi. Langsung mengamankan sebanyak 9 orang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika yang sedang transaksi," kata Noviardi.

Noviardi mengungkap saat digerebek pelaku sempat coba menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang dikuasai sempat dibuang sebelum akhirnya ditemukan petugas.

"Adapun barang bukti yang kami amankan sabu-sabu 2 dalam kantong plastik seberat 41,88 gram, alat hisap berupa aqua dan lasegar 7 botol. Ada uang sebesar Rp 589 ribu, tenda 1 unit, Hp 3 unit, sepeda motor 8 unit, tas pinggang 2 buah, kaca pirek 3 buah, plastik klip ukuran kecil, lampu LED 1 buah dan tikar gabus 1 buah," katanya.

Setelah diamankan, para pelaku diserahkan ke Polsek Tambusai. Adapun pelaku yang diserahkan adalah RD (31), R (31), MF (27), AA (21), S (30), RH (31), H (34), AS (18) dan S.




(ras/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads