Polisi menangkap dan menetapkan Riki Panjaitan alias Jaik Uban tersangka. Jaik Uban ditetapkan tersangka setelah menganiaya sopir hingga membakar mobil truk yang dituding mencuri sawit di daerah Siak, Riau.
"Setelah adanya laporan polisi 09 Februari sekira pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Polres berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariady, Senin (10/2/2025).
Eka menyebut pelaku ditangkap pagi tadi sekitar pukul 10.15 WIB. Dia ditangkap di depan Mapolda Riau setelah buat laporan terkait pencurian sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di depan Mapolda Riau setelah tersangka membuat laporan. Jadi ini tidak sampai 24 jam memang sudah kami dapat ungkap dan amankan pelaku," ujar Kapolres.
Selain Jaik Uban, polisi juga memburu para pelaku lain yang terlibat penganiayaan dan pembakaran mobil. Termasuk pria berkaus cokelat yang ikut menganiaya korban, yakni Rifnaldo.
"Selain tersangka RBP ini kami juga masih memburu pelaku lain bersama Polsek. Ya, sedang kami kejar juga pelaku seperti ada dalam video yang baju kaos cokelat," tegas Kapolres.
Kapolres tak menutup kemungkinan pelaku-pelaku yang terlibat pembakaran mobil juga diproses hukum. Mengingat ada dua kasus berbeda, yaitu terkait dengan penganiayaan dan pembakaran mobil korban.
"Ini kan 2 kasus berbeda, ada penganiayaan dan pembakaran. Soal pengerusakan sama penganiayaan masih kami kembangkan dan kejar terus ini," kata Kapolres.
(astj/astj)