Bisa-bisanya Kades-Sekdes di Inhu Jual Kawasan Hutan Senilai Rp 1,8 M

Round Up

Bisa-bisanya Kades-Sekdes di Inhu Jual Kawasan Hutan Senilai Rp 1,8 M

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 07 Feb 2025 09:00 WIB
Lokasi perambahan kawasan hutan
Kawasan hutan yang dijual Kades dan Sekdes di Inhu, Riau (Dok. Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi karena diduga menjual kawasan hutan seluas 150 hektare senilai Rp 1,8 miliar. Keduanya yakni Kades Zulkarnaen dan Sekdes Waryono. Selain dua orang tersebut, polisi juga menangkap 3 tersangka lain.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, ketiga pelaku yakni Junaidi, Nuriman dan Usman yang terlibat dalam transaksi jual beli dan penggarapan 150 Ha kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR," kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen merupakan Kepala Desa Siambul aktif yang menjabat untuk periode 2021-2029. Sementara Waryono telah menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.

Tersangka Junaidi berperan sebagai pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan tersebut menggunakan alat berat. Sementara Nuriman dan Usman merupakan orang yang membeli kawasan hutan seluas 150 hektare itu dari kades dan sekretaris desa.

ADVERTISEMENT

"Betul, ada oknum kepala desa aktif sama sekretarisnya. Mereka yang menjual lahan kepada NR dan US," kata mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut.

Polisi mulai mengusut kasus itu sejak Maret 2024 usai petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau dan Petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh berpatroli d desa tersebut.

Dalam patroli yang dilakukan ditemukan alat berat jenis buldozer tengah membuat jalan di kawasan hutan produksi terbatas. Rencananya kawasan itu akan ditanami kelapa sawit.

Nuriman dan Usman membeli kawasan hutan itu dari kades dan sekdes dengan nilai Rp 1,8 miliar. Para pelaku baru membuka kawasan hutan tersebut usai pembayaran selesai.

Akibat perbuatannya, Waryono dan Zulkarnaen pun dijerat Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000," kata Fahrian.

Dalam prosesnya, Zulkarnaen membuat sporadik dan menerbitkan surat perintah kerja yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi hingga berujung pengungkapan kasus.




(nkm/nkm)


Hide Ads