Kades-Sekdes di Inhu Ditangkap, Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha Rp 1,8 M

Riau

Kades-Sekdes di Inhu Ditangkap, Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha Rp 1,8 M

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 06 Feb 2025 20:42 WIB
Lokasi perambahan kawasan hutan
Foto: Lokasi perambahan kawasan hutan (Dok. Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap. Mereka ditangkap karena nekat menjual 150 hektare kawasan hutan Rp 1,8 miliar.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyebut Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono polisi ditangkap bersama tiga pelaku lain. Ketiga pelaku adalah Junaidi, Nuriman dan Usman karena membeli 150 Ha serta menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas pengerjaan kawasan hutan di Siambul. Ada tersangka JN, NR, ZK, US dan WR," kata AKBP Fahrian, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnaen tercatat sebagai Kepala Desa Siambul aktif pada periode 2021-2029. Sedangkan Waryono menjabat Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.

Sementara Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat. Adapun Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare dari sang kades dan sekretaris desa.

ADVERTISEMENT

"Betul, ada oknum kepala desa aktif sama sekretarisnya. Mereka yang menjual lahan kepada NR dan US," kata mantan Kasubbid Paminal Polda Riau tersebut.

Fahrian mengungkap kasus itu mulai diusut sejak Maret 2024. Itu bermula dari petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.

Dalam patroli senyap, tim menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan. Lokasinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan yang dibuka itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen selaku pejabat di Desa Siambul.

Adapun nominal yang harus dikeluarkan keduanya total mencapai Rp 1,8 miliar. Setelah pembayaran selesai, para pelaku kemudian mulai melakukan pembukaan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.

Fahrian menyebut Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sopradik sebanyak 75 persil. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 hurif a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp 600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK Rp 1 miliar kebih atau Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000," kata Fahrian.

Tak hanya membuat sporadik saja, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja. Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangka




(ras/afb)


Hide Ads