Tim gabungan dari kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi terkait proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Buronan tersebut adalah Riko Antoni yang diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Riko berperan sebagai penerima pengalihan pekerjaan.
"Pada proyek pembangunan di Dinas PUPR Pasaman Barat ini, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 421.778.752," kata Rasyid saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (5/2/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyid menjelaskan, meski sudah dipanggil sebanyak tujuh kali oleh penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 2021, Riko selalu mangkir. Akhirnya, dia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
"Riko sudah tujuh kali dipanggil oleh Kejari Pasaman Barat, namun selalu mangkir. Setelah itu, dia kabur ke Batam dan kami tetapkan sebagai DPO. Dua rekannya sebelumnya sudah kami amankan dan divonis inkrah dalam kasus ini," jelasnya.
Saat ini Riko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air, Padang, untuk 20 hari ke depan.
"Saat penangkapan tadi siang, tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Sore tadi, kami sudah memberangkatkannya dari Batam ke Padang, dan malam ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air, Padang," ungkap Rasyid.
Dalam kasus ini, Riko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Selain pasal tersebut, dia juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
(afb/afb)