Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), memberi sanksi kepada MS (49), aparatur sipil negara (ASN) yang ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. MS diberhentikan sementara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara MS setelah yang bersangkutan ditahan di Mapolres Pariaman.
"Beberapa hari yang lalu, saya sudah menginstruksikan BKPSDM untuk berkoordinasi dengan Polres Pariaman guna meminta surat penangkapan. Berdasarkan surat penangkapan itu, kami memutuskan untuk memberhentikan sementara MS," kata Rudy Repenaldi Rilis kepada detikSumut, Selasa (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menambahkan, meski MS saat ini diberhentikan sementara, Pemkab Padang Pariaman akan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Vonis dari pengadilan, menurutnya, akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang akan diterima oleh MS.
"Pemberhentian sementara ini kami lakukan sambil menunggu putusan pengadilan. Apabila sudah ada keputusan dari pengadilan, kami akan berpedoman pada putusan itu untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan," jelas Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa MS terancam mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat jika nantinya divonis lebih dari dua tahun penjara.
"Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya. Itu jika vonis pengadilan lebih dari dua tahun. Jadi, sanksinya akan kami sesuaikan dengan hasil putusan pengadilan," tambahnya.
Rudy juga menyampaikan penyesalan atas tindakan MS yang dinilai mencoreng nama baik Pemkab Padang Pariaman.
"Kami di Pemkab sangat tegas dalam hal ini. Tidak ada tempat bagi ASN yang terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkoba. Ini jelas tidak sesuai dengan standar etika ASN, namun kenyataannya masih terjadi. Ini sangat kami sesalkan," tutup Rudy.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN yang bekerja sebagai tenaga tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman, Sumbar, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. MS (49) diamankan dengan barang bukti 17 paket sabu ukuran kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan MS dan menemukan 17 paket sabu siap edar.
"Pelaku merupakan ASN tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman. Saat ditangkap, di tangan pelaku kami juga mengamankan 17 paket sabu ukuran kecil," kata Iptu Darmawan kepada detikSumut, Jumat (31/1/2025).
(afb/afb)