KPK Sita 11 Mobil hingga Valas saat Geledah Rumah Ketum PP Japto

Nasional

KPK Sita 11 Mobil hingga Valas saat Geledah Rumah Ketum PP Japto

Yogi Ernes - detikSumut
Rabu, 05 Feb 2025 12:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Kurniawan F/detikcom)
Foto: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, penyidik KPK menyita belasan mobil.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dilansir detikNews, Rabu (5/2/2025).

Tessa mengatakan Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa (4/2). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mobil, KPK juga menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.

ADVERTISEMENT

Namun, Tessa belum menjelaskan secara rinci kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita pun kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara. RSelain itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus tersebut, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita pun mencoba melawan vonis itu.

Namun upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads