Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan buntut penangkapan warga bernama Budianto (42) yang kemudian tewas tak lama setelah ditangkap. Dari tujuh personel itu, tiga di antaranya dipecat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon memerinci tiga personel polisi yang dipecat itu adalah Ipda ID, Brigadir FY, dan Briptu DA.
"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Siti, Senin (3/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dipecat, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Atas putusan ini, kata Siti, ketiganya mengajukan banding.
"Ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut," jelasnya.
Sementara untuk empat anggota polisi lainnya, Siti menyebut keempatnya dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi. Keempatnya adalah Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP.
"Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan tersebut. Siti menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan personel polisi akan diproses.
"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik dan disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya ada tujuh personel yang dilakukan pendalaman pemeriksaan terkait kematian Budianto. Jumlah tersebut bertambah dari yang awalnya hanya enam orang.
"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, yaitu enam orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024)).
Terhadap tujuh personel Polrestabes Medan itu kemudian dipatsus. Selain itu, mereka juga dimutasi ke Yanma Polda Sumut. Ipda ID bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, sementara enam orang lainnya adalah personel Unit Resmob dan Unit Pidum.
(nkm/nkm)