Seorang wanita berinisial JSR (30) diperkosa dan diancam akan dimutilasi oleh pria yang dikenalnya lewat satu aplikasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, pelaku juga mengambil perhiasan korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (27/1/2025). Ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus itu, yakni Abdi Syahputra (34) dan Angga Lesmana (30).
"Kami Polsek Sunggal merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tersangka ada dua, AL dan AS. Motifnya adalah ingin mengambil dan menguasai barang-barang korban," kata Bambang saat konferensi pers, Senin (3/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut kejadian itu berawal saat korban dan pelaku Abdi Syahputra berkenalan melalui aplikasi. Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Yanto.
Selang beberapa waktu, keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu SPBU di simpang Ringroad pada 27 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB. Selang beberapa waktu, pelaku datang dengan mengendarai mobil. Usai bertemu, keduanya pergi berkeliling dengan alasan ingin membeli minuman bandrek hingga ke Jalan Amal.
Setibanya di jalan tersebut, pelaku ternyata tidak sendirian di dalam mobil itu. Tiba-tiba pelaku AL muncul dari kursi belakang mobil dan langsung mencekik korban. Selain itu, pelaku juga mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan perhiasannya.
"Setibanya di Jalan Amal, langsung tersangka satu lagi keluar dari belakang dan mencekik leher korban dengan mengancam apabila korban ini tidak mengikuti kemauan mereka dan menyerahkan barang-barangnya, akan diancam mutilasi," jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku Abdi Syahputra juga sempat memperkosa korban di salah satu hotel di Jalan Ngumban Surbakti. Setelah itu, para pelaku membawa korban dan menurunkannya ke arah Kecamatan Tanjung Morawa. Sebelum menurunkan korban, para pelaku mengambil Hp dan perhiasan korban, seperti gelang dan cincin
"Tapi dalam perjalanannya itu, korban ini sempat mendapat perlakukan pelecehan dari tersangka AS. (Diperkosa) di hotel, di bawah tekanan. Lalu, dibawa keliling-keliling diambil barangnya semua, korban ditinggalkan di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa. Selanjutnya, para tersangka meninggalkan korban pergi," kata Bambang.
Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Sunggal. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (30/1).
Namun, saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak di bagian kakinya. Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan hp korban.
"Barang barang yang diambil dari korban adalah satu Hp dan perhiasan milik korban. Hp sudah kita amankan, sedangkan perhiasan menurut keterangan mereka (pelaku) katanya bukan emas, dibuang," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi serupa telah empat dilakukan mereka. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban berkenalan.
"Pertama-tama, kedua pelaku mencari kenalan melalui media sosial dan mengajak korban untuk bertemu. Setelah itu, pelaku dengan mengendarai mobil bertemu dengan korban dan membawa korban masuk ke dalam mobil. Setelah itu, kedua pelaku langsung membekap korban di dalam mobil dan mengambil barang-barang berharga milik korban," pungkasnya.
(nkm/nkm)