Dua pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis (gay/liwath) menjalani sidang tuntutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Dalam sidang tertutup, keduanya dituntut melanggar Qanun Jinayat.
Pantauan detikSumut, persidangan digelar di Ruang Kartika MS Banda Aceh, Senin (3/2/2025). Kedua terdakwa AI dan DA tampak memasuki ruangan sidang dengan menggunakan rompi tahanan warna merah.
Mereka dibawa dari mobil tahanan dengan pengawalan polisi. Setelah menjalani persidangan, keduanya langsung dibawa masuk kembali ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil menyebutkan, jaksa sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Namun dia enggan membeberkan isinya dengan alasan sidang digelar tertutup.
Baca juga: Thailand Resmi Akui Pernikahan Sejenis |
"Yang jelas perbuatan para terdakwa inikan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat itu ancaman hukumannya 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara. Otomatis pasti gak akan melebihi dari itu," kata Luthfan kepada wartawan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. detikSumut mencoba menanyakan isi tuntutan ke Kasi Intel Kejari Banda Aceh Muharizal, namun menurutnya isi tuntutan bersifat tertutup karena dibacakan dalam sidang tertutup.
Sebelumnya, dua pria di Banda Aceh, Aceh diamankan warga saat tengah berhubungan badan sesama jenis di sebuah kamar indekos. Kasus gay (liwath) itu tengah di sidang di Mahkamah Syariyah (MS).
Dilihat detikSumut dari situs MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025), kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya disebut sempat bercumbu.
DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.
Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.
Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.
(agse/mjy)