Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan perempuan berinisial D menjadi tersangka dalam kasus seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen. D merupakan tante dari korban.
"Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dihubungi detikSumut, Rabu (29/1/2025).
Polisi menetapkan D sebagai tersangka setelah mendengar keterangan dari korban. Keterangan itu kemudian disesuaikan dengan visum di bagian tangan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nisel menyelidiki video viral yang menyebutkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah. Saat ini, petugas kepolisian telah memeriksa enam anggota keluarga bocah tersebut.
"Enam orang saksi semua. (Yang diperiksa) masih dalam keluarganya yang tinggal sama si adik ini," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/1).
Ferry menjelaskan yang dimintai keterangan itu, di antaranya paman dan bibi korban. Status dari anggota keluarga korban ini masih sebagai saksi untuk mendalami terkait peristiwa tersebut.
"Hanya pemanggilan status sebagai saksi untuk mengambil keterangan. Kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dulu, belum bisa juga menuduh orang," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa korban selama ini memang tinggal bersama kakek dan bibinya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, sedangkan orang tuanya pergi merantau. Berdasarkan informasi sementara yang diterima Ferry, ayah korban merantau ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan.
"Saya nggak tahu pasti, tapi dari kecil sudah diasuh sama kakeknya, sama tantenya. Ayahnya ini pergi merantau, orang sini bilang ke seberang, katanya ke Aceh, mamanya ke Medan, tapi nggak tahu posisinya di mana. Yang mirisnya juga, dia (korban) nggak ada akta kelahirannya, di kartu keluarga kakeknya juga nggak tercantum," sebutnya.
Mantan Kasubdenperintis 3 Denperintis Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri itu mengatakan bahwa sekitar 2-3 tahun lalu, pihaknya sempat menerima informasi dari warga bahwa korban mendapatkan kekerasan. Pihak kepolisian pun turun ke lokasi untuk mengecek informasi itu.
Saat ditemui, kaki korban memang sudah dalam keadaan sakit. Namun, pihak kepolisian saat itu belum mendapatkan bukti bahwa korban memang mendapatkan kekerasan, seperti informasi yang diterima oleh pihaknya.
"Kapolsek yang lama sempat datangi juga, disambangi. Bahkan, dari keterangan kepala desanya mau diangkat, diasuh sama pemerintah mungkin ya, tapi dari pihak keluarga tidak mengizinkan. Waktu itu katanya sakit saja, tapi kan informasi dari masyarakat ada kekerasan, makanya waktu itu Kapolsek yang lama datang. Cuman ya kita tidak bisa dapat bukti yang banyak juga. Kapolsek hanya memberikan uang santunan, kenapa kakinya?, (kata keluarga) jatuh, diberikan lah obat, sudah begitu (kakinya) 2-3 tahun lalu," sebut Ferry.
(nkm/nkm)