Pasutri Ditangkap gegara Edarkan Uang Palsu, Ngaku Beli dari Online

Regional

Pasutri Ditangkap gegara Edarkan Uang Palsu, Ngaku Beli dari Online

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 24 Jan 2025 15:15 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Basith Subastian).
Lampung Selatan -

Pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Selatan, Lampung, ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu. Mereka mengaku uang palsu tersebut dibeli dari online.

Dilansir dari detikSumbagsel, kasus peredaran uang palsu tersebut terjadi pada Senin (20/1/2025). Di mana, warga mengamankan pelaku inisial AS (37) saat berbelanja di warung.

"Awalnya kami menangkap pelaku inisial AS setelah sebelumnya diamankan warga usai berbelanja di warung di wilayah Kecamatan Candipuro," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusriandi mengatakan dari pelaku AS pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 11 lembar pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut disimpan di saku celananya.

"Dia ini berbelanja kebutuhan pokok di warung korban. Saat kami geledah kami temukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Kemudian kami bawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah memeriksa AS, polisi lalu menangkap pelaku lainnya bernama DS (36). Ia merupakan istri AS

"Setelah kami periksa, dia ngaku bahwa istrinya terlibat. Dari keterangan itu kami jemput yang bersangkutan di kediamannya tanpa perlawanan," tuturnya.

Di rumah pelaku, lanjut Yusriandi, petugas menemukan uang palsu dengan total Rp 4,2 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Uang tersebut disebut pelaku dibeli via online.

"Uang palsu ini menurut pengakuan para pelaku dibeli dari online," imbuhnya.

Saat ini, keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads