Baru Keluar dari Penjara, Pria di Sumsel Tusuk Kepala Dusun hingga Tewas

Regional

Baru Keluar dari Penjara, Pria di Sumsel Tusuk Kepala Dusun hingga Tewas

Welly Jasrial Tanjung - detikSumut
Kamis, 23 Jan 2025 16:15 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi. (Foto: detik).
Banyuasin -

Pria bernama M Agung Bakti alias Reihan (22) yang baru dua hari keluar dari penjara menusuk Feri Prayogi (31), kepala dusun (kadus) di Desa Sidumulyo 20, Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) hingga tewas. Akibat dari perbuatannya, Agung pun ditangkap.

Melansir detikSumbagsel, korban tewas usai sempat mendapat perawatan selama dua hari di rumah sakit. Bahkan, korban telah menjalani operasi di bagian pinggang korban.

"Iya benar, kejadiannya Sabtu (18/1/2025) lalu. Tapi korban meninggal dunia pada Selasa (21/1/2025) kemarin," kata Kapolsek Muara Padang, Iptu Malau, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malau mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang bermain di desa yang merupakan tempat tinggal korban. Warga setempat sudah resah karena pelaku merupakan residivis curanmor yang baru dua hari keluar dari penjara.

Warga yang resah lalu menghubungi korban. Setelah mendapat laporan keluhan warga, korban pun datang menasehati pelaku dan memintanya pulang.

ADVERTISEMENT

"Diduga, saat disuruh pulang, pelaku merasa tersinggung karena diusir. Jadi, sebelum diantar pulang korban dengan sepeda motornya, pelaku ini diam-diam mengambil pisau ke dapur warga dan diselipkannya di pinggang," katanya.

Setelah itu, korban mengantar pelaku dengan dibonceng sepeda motornya. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Penghubung Desa Sido Mulyo 20, Muara Padang, pelaku menusuk korban di bagian pinggang sebelah kanan.

Mendapat serangan tersebut, korban berteriak minta tolong ke warga. Sedangkan, pelaku duduk di pinggir jalan.

"Korban langsung di larikan ke rumah sakit, sementara pelaku langsung diamankan oleh anggota dan saat ini pelaku berada di Polsek Muara Padang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads