Personel Polresta Deli Serdang Aipda MHB (43) dilaporkan karena tidak membayar utang kepada tetangganya sebesar Rp 58 juta. MHB ternyata sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan pernah disanksi penundaan gaji.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan Aipda MHB bertugas di Polsek Galang. Selama bertugas, MHB telah berulang kali melanggar kode etik polri.
"Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidakhadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota kepolisian," kata Raphael, Rabu (22/1/2025).
Raphael menyebut Aipda MHB pernah menjalani sidang disiplin karena tidak masuk dinas selama 12 hari pada September 2024. Hasil sidang, MHB dikenakan sanksi penundaan gaji selama satu tahun
"Untuk yang pertama kali Aipda MHB ini tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama satu tahun," ujarnya.
Setelah itu, MHB kembali melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas selama 75 hari sejak September-Desember 2024. Terkait hal ini, pihak kepolisian masih akan memanggil Aipda MHB untuk diperiksa.
"Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aipda MHB diduga tidak mengembalikan uang sebanyak Rp 58 juta yang dipinjamnya ke tetangganya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Alhasil, korban yang merupakan karyawan BUMN, Supianto (51) melaporkan MHB ke polisi.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa itu berawal pada 05 Oktober 2015. Saat itu, MHB datang bersama istrinya ke rumah korban di Dusun II, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul.
"MHB datang bersama dengan istrinya dengan keperluan untuk meminjam uang, dikarenakan terlapor MHB adalah tetangga," kata Iptu Zulfan, Selasa (21/1).
Pada saat itu, kata Zulfan, MHB mengaku meminjam uang untuk keperluan usaha. Saat meminjam, MHB juga memberikan agunan surat tanah sebagai jaminan.
Setelah sepakat, korban pun memberikan uang tunai sebanyak Rp 58 juta kepada MHB. Lalu, pada Maret 2018, MHB meminta jaminan surat tanahnya kepada korban dengan alasan pengurusan sertifikat tanah. Padahal, saat itu, MHB belum mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban.
Setelah itu, korban pun terus menagih uangnya kepada MHB, tetapi tidak kunjung dikembalikan. Terakhir kali, utang itu ditagih korban pada Maret 2023.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Sergai pada 18 Januari 2025. Zulfan mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan itu. Dia mengatakan MHB merupakan personel polisi yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Simak Video "Video: Polda Sumsel Patsuskan Brigadir JDS Imbas Kasus Perselingkuhan"
(mjy/mjy)