Bahyar alias Belanda (53) dan anaknya Muhammad Riski (23) yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Keduanya dinyatakan bersalah telah membunuh Muhammad Firdaus Barus yang merupakan teman main Riski.
Dalam dakwaan yang dilihat di laman SIPP PN Kisaran, Rabu (22/1/2025), peristiwa sampai menghilangkan nyawa itu terjadi pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Harapan, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa itu bermula pada Senin (21/4/2024) malam, Riski dipukul oleh Firdaus. Merasa dendam, Riski kemudian menceritakan dirinya dipukul ke ayahnya, Bahyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riski kemudian mengambil sebilah pisau dari lemari di rumahnya. Ayah dan anak itu kemudian pergi mencari Firdaus ke rumahnya dan menunggu korban hingga pukul 04.30 WIB.
Lantaran Firdaus tidak kunjung keluar dari rumah, keduanya pun akhirnya pulang. Setelah itu Bahyar disebut sengaja tidak bekerja dan mengintai keberadaan Firdaus keluar dari rumah di sebuah warung.
Sekira pukul 16.30 WIB, Bahyar melihat Firdaus keluar rumah dan langsung pulang membangunkan Riski yang masih tidur di rumahnya.
Riski kemudian bangun dan mengambil pisau dan berlari mengejar Firdaus. Firdaus kemudian mencoba melarikan diri setelah mengetahui Riski mendatanginya dengan sebilah pisau, namun terjatuh.
Saat terjatuh, Riski kemudian menduduki perut Firdaus sedangkan Bahyar memegang dan menahan kaki Firdaus supaya tidak dapat melawan. Riski lalu menikam dada dan leher Firdaus dengan pisau sehingga meninggal dunia.
Berdasarkan visum et repertum nomor: 445/590/TU/VER/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, ditemukan luka tusuk di leher Firdaus dengan panjang 10 centimeter dan lebar 5 centimeter. Sedangkan di bagian dada sebelah kiri ditemukan luka tusuk dengan panjang 7 centimeter dan lebar 3 centimeter.
Akibat perbuatannya, ayah dan anak itu kemudian menjalani sidang di PN Kisaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kemudian divonis seumur hidup oleh hakim pada Selasa (14/1/2025). Keduanya diadili dengan berkas terpisah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian isi putusan dengan terdakwa Bahyar.
Ayah dan anak itu kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Kisaran. Selain itu, JPU juga mengajukan banding meskipun vonis sudah sesuai dengan tuntutan mereka.
(mjy/mjy)