Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis ada lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan flyover SKA di Pekanbaru. Menurut perhitungan ahli, untuk nilai kerugian mencapai Rp 60,8 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan berdasarkan perhitungan dari ahli konstrukai ITB proyek berpotensi merugikan keuangan negara Rp 60,8 miliar.
"Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, seperti dilihat dalam akun YouTube KPK, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai kerugian yang dihitung ahli konstruksi ITB itu nantinya akan diselaraskan dengan menggandeng BPK dalam perhitungan nilai kerugian.
"Tapi nanti akan dihitung lagi, kalau dari ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material, ketebalan jalan, ketebalan beton dan lain-lain. Nah nanti yang hitung tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya," katanya.
Nilai kerugian itu hampir setengahnya dari harga perkiraan sendiri (HPS) yang sudah diterbitkan senilai Rp 159 miliar. Namun itu tidak dibuat dengan perhitungan detail.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka adalah YN, GR, TC, ES dan NR.
YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. GR sebagai pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
Sedangkan tersangka NR merupakan Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau! |
(ras/mjy)