KPK mengusut dugaan korupsi pada pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018. Sudah lima orang yang ditetapkan dalam perkara ini.
"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melansir detikNews, Selasa (21/1/2025).
Para tersangka yaitu YN yang merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara NR yaitu kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau! |
Dalam LPSE, harga perkiraan sendiri (HPS) pada proyek saat itu sebesar Rp 159 miliar. HPS ini disebut KPK tidak dibuat dengan detail.
"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," sebutnya.
Asep menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.
"Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," sebutnya.
(afb/afb)