Seorang pria bernama M Hudian Ambril (45) menipu keluarganya sebanyak Rp 100 juta dengan modus bisa meluluskan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pelaku telah diamankan petugas kepolisian.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa itu berawal pada 18 Oktober 2024. Saat itu, korban Novia mendaftar ujian seleksi PPPK di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Lalu, pada akhir bulan Oktober 2024, orang tua korban bertemu dengan pelaku di salah satu warung kopi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
"Orang tua korban memberitahukan bahwa anaknya mau ikut ujian untuk PPPK untuk Dinas Sosial Asahan," kata Afdhal, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, pelaku mengaku bisa membantu meluluskan korban menjadi PPPK. Namun, syaratnya, korban harus menyiapkan uang sebanyak Rp 100 juga untuk biaya kepengurusan. Jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Orang tua korban pun menceritakan hal itu kepada korban. Lalu, pada 5 November 2024 pelaku mendatangi orang tua korban ke warung yang sama dan menanyakan kejelasan soal PPPK itu.
Orang tua korban pun menghubungi korban dan menyuruhnya untuk datang ke warung itu. Setelah mengobrol, korban pun sepakat untuk memberikan uang Rp 100 juta itu.
"Setelah itu, tersangka menuliskannya di kuitansi sebagai bukti penerimaan uang untuk pengurusan PPPK," sebutnya.
Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku menemani korban ujian seleksi PPPK di Kabupaten Deli Serdang, pada 8 Desember 2024. Namun, nahas, pada pengumuman kelulusan di tanggal 31 Desember 2024 korban dinyatakan tidak lulus.
Merasa kecewa, korban menghubungi pelaku dan meminta uangnya untuk dikembalikan. Saat itu, pelaku mengaku akan mengembalikan uang tersebut.
Namun, nyatanya uang itu tidak kunjung dikembalikan. Pada akhirnya, korban membuat laporan ke Polres Asahan.
Pihak kepolisian pun mencari pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (18/1) malam di rumahnya di Dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti.
"Tersangka MHA mengatakan bahwa dia akan mengembalikan uang korban, namun sampai sekarang tersangka MHA tidak mengembalikan uang tersebut dan korban juga tidak diterima menjadi PPPK Dinas Sosial Kabupaten Asahan," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam mengatakan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Aksi tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.
"(Pelaku) wiraswasta, bukan orang dinas. Masih ada hubungan keluarga juga dengan ayah korban. (Mungkin) cara dia menjanjikan itu pintar," kata Ghulam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang korban itu digunakannya untuk membayar utangnya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
"Terakhir pengakuannya untuk membayar utang. (Uangnya) nggak ada dikasih ke dinas, yang dari dinas juga bikin klarifikasi ke kita," pungkasnya.
(afb/afb)