Kasus mahasiswa pengemudi Fortuner yang menabrak pemotor di Medan memasuki babah baru. Kini pengemudi bernama Tagading Silalahi (19) itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya (tersangka) kita duga sementara ini Pasal 310 karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Medan AKP Ridwan, Senin (20/1/2025).
Tagading saat ini masih belum diperiksa dan ditahan oleh kepolisian. Alasannya, dia masih dalam kondisi yang sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum kita periksa, karena masih sakit dia," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Abdul Hakim pada Minggu (12/1) sekira pukul 21.30 WIB. Tagading dua kali menabrak warga yang tengah mengendarai sepeda motor.
Akibat kecelakaan itu tiga orang meninggal dunia. Sementar satu orang lainnya mengalami luka berat.
"Tiga orang meninggal dunia, satu luka berat," kata Kanit Lantas Polsek Sunggal AKP Andreas Nasution, Senin (13/1/2025).
Tagading sudah dicek urine dengan hasil negatif narkoba. Kepada polisi, Tagading mengaku baru saja pulang dari kedai tuak.
"(Pengakuan sopir) iya minum, iya seperti itu (dari kedai tuak)," ucap Andreas.
(afb/afb)