Polisi mengungkap kasus penyerangan dan penjarahan di salah satu warung kelontong di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang dilakukan 31 pemuda yang sebagiannya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN). Dari total tersebut, sembilan di antaranya telah ditangkap.
"Semuanya kurang lebih ada 31 orang. Kita sementara mengamankan sembilan orang dan semuanya kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan sebagai proses penyidikan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polsek Medan Barat, Senin (20/11/2025).
Gidion membantah isu yang menyebutkan bahwa para pelaku adalah geng motor. Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa sebagian pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UHN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya merupakan mahasiswa fakultas hukum, sedangkan dua orang lainnya adalah teman para pelaku. Adapun kesembilan pelaku yang ditangkap adalah FN (25), OS (21), SS (20), TS (21), JS (20), RS (22), PIL (19), FS (19), dan RJT (18).
"Kalau kemudian tersebar informasi bahwa ini adalah geng motor, bukan, ini adalah sekelompok pemuda salah satunya dari fakultas teknik dan satunya dari fakultas hukum dari sebuah universitas," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut saat kejadian para pelaku hendak mencari lawan mereka dari fakultas teknik. Setelah dicari, mereka menemukan dua anak fakultas teknik tengah berada di warung tersebut. Alhasil, para pelaku memutuskan untuk menyerang warung itu.
"(Ada) pertikaian di lokasi sebelumnya, lalu anak fakultas hukum mencari anak teknik kemudian dia mengidentifikasi ada di toko tersebut. Kemudian salah satu tersangka FN menginisiasi untuk melakukan penyerangan terhadap mereka, karena berada di toko maka yang menjadi sasaran adalah karyawan juga dan barang di toko tersebut," kata Gidion.
Gidion menyebut ada dua karyawan warung yang mengalami luka-luka akibat ulah para pelaku. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi.
Pihak kepolisian pun memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (18/1). Saat ini, kata Gidion, masih ada sejumlah pelaku lagi yang tengah dicari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 Jo Pasal 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sementara terhadap selebihnya yang belum tertangkap, kita akan melakukan upaya pengejaran dan melakukan penangkapan sesuai konstruksi hukum yang ditetapkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di salah satu warung kelontong di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kamis (16/1) malam. Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
(astj/astj)