3 orang lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garuda Sakti Indonesia ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas (Lawas) karena diduga memeras kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas. Ketiga memeras Kepsek dengan modus pemantauan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika mengatakan ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47). Ketiganya mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.
"Pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai," kata AKBP Diari Astetika dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya meminta uang kepala Kepsek. Jika tidak diberi, mereka mengancam mempublikasikan ketidaksesuaian penggunaan.
"Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang," ungkapnya.
Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
"Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," ucapnya.
AKBP Diari Astetika menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. Dia mengapresiasi keberanian korban dalam kasus ini dan meminta agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika mengalami hal serupa.
"Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tutupnya.
(mjy/mjy)