Ratusan saksi yang menerima aliran dana SPPD fiktif DPRD Riau menjalani pemeriksaan. Polisi mengimbau kepada saksi untuk mengembalikan uang yang diterima.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan ada 3 klaster pihak yang diduga menerima dana tersebut. Salah satunya adalah tenaga ahli yang diduga menerima hingga ratusan juta.
"Jadi di pelaksana itu ada 3 klaster yang menerima aliran, pertama ASN, tenaga ahli dan honorer yang mendapat aliran dana. Besaran berbeda-beda, ada yang sedikit, banyak, ada Rp 100 juta sampai Rp 300 juta," katanya, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade memberikan tenggat kepada saksi untuk mengembalikan uang paling lama akhir bulan ini. Proses hukum kasus SPPD fiktif ini dipastikannya terus bergulir.
"Kami berharap mereka mengembalikan uang. (Aliran dana ke akademisi) masih dalam pendalaman kami, ini perkara masih berjalan, list sudah ada dan kami berikan target waktu pengembalian sampai akhir Januari," kata Ade.
Dalam kasus itu, penyidik setidaknya telah menyita uang tunai Rp 7,1 miliar. Uang itu belum termasuk benda bergerak dan tidak bergerak lain seperti motor, apartemen dan barang mewah lainnya.
(astj/astj)