Pelajar di Samosir Nekat Curi Air Nira Warga Demi Bisa Beli Paket Internet

Pelajar di Samosir Nekat Curi Air Nira Warga Demi Bisa Beli Paket Internet

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 14 Jan 2025 20:20 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi. (andi saputra)
Samosir -

Seorang pelajar di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) JG (16) mencuri air nira warga dan lalu menjualnya. Uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membeli paket internet.

Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung pencurian itu terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu. Pencurian itu diketahui korban pada Selasa (31/12/2024).

"Korban menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya," kata Vandu, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun mencari tahu pelaku pencurian air niranya itu. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diduga adalah JG.

Selain itu, ada juga pemilik kedai tuak yang mengaku bahwa JG sempat menjual air nira kepadanya seharga Rp 108 ribu.

ADVERTISEMENT

"Ada pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di Desa Pardomuan yang menyatakan bahwa JG menjual minuman tuak sebanyak tiga teko kepadanya," jelasnya.

Setelah diinterogasi, JG mengakui bahwa dirinya telah memanjat pohon aren korban dan mengambil airnya. Lalu, uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membeli paket internet.

"Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet," sebutnya.

Korban pun meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, hingga tanggal Senin (13/1), JG tidak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Pada akhirnya, korban melaporkannya ke kepala desa setempat. Lalu, pada hari ini, pihak desa bersama kepolisian mencoba memediasi kasus tersebut dengan menghadirkan pelaku, korban, serta pihak keluarga. Mediasi dilakukan di kantor Desa Pardomuan.

"Selama mediasi, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Sementara itu, korban memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak," pungkasnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads