Seorang pelajar inisial DWS (17) mencuri uang Rp 10 juta dari salah satu toko buku di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil mencuri itu digunakan pelaku untuk membeli makanan dan handphone.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik mengatakan pencurian itu terjadi di Toko Buku AA, Jalan Mufakat, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (27/3/2024) malam. Pelaku diamankan pada saat yang bersamaan usai diserahkan pihak keluarga korban.
"Malam itu diamankan pelaku berinisial DWS yang mencuri uang sebesar Rp 10 juta milik korban NUT selaku pemilik Toko Buku AA. Pelaku DWS masih status pelajar SMK itu dibawa keluarga korban ke Polsek Siantar Utara," kata Herli, Kamis (28/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herli mengatakan pencurian itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan. Pelaku masuk ke toko itu dengan membuka gembok menggunakan kunci palsu.
"Pelaku mencuri uang sudah ada sebanyak tiga kali dalam tempo satu bulan. Adapun cara pelaku mengambil uang tersebut dengan memakai kunci palsu dan membuka gembok. Uang digunakan untuk beli makanan dan hp," jelasnya.
Setelah dibawa ke Polsek Siantar Utara, pihak kepolisian mencoba memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, keduanya sepakat untuk berdamai dengan catatan pelaku harus mengembalikan semua uang korban yang dicurinya.
"Benar, perkara pencurian uang itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah pihak sepakat berdamai. Pelaku DWS mengembalikan semua uang milik korban dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum," ujar Herli.
(nkm/nkm)