2 WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web

Regional

2 WN Rusia di Bali Ditangkap, Jajakan PSK dari 129 Negara via Situs Web

Tim detikBali - detikSumut
Selasa, 14 Jan 2025 00:30 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Badung -

Dua warga negara (WN) Rusia di Bali yang mengelola situs web berisikan katalog pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara ditangkap Polres Badung. Keduanya yakni perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT.

Adapun peran AK sebagai pengelola situs web, sedangkan MT selaku manajer.

"Untuk di Indonesia ada di 12 kota. Bali ini salah satunya," tegas Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, didampingi Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, saat rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Badung, dilansir detikBali, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengatakan bahwa praktik prostitusi yang terungkap di Bali itu diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Sebab, para wanita penghibur yang dicantumkan dalam katalog situs itu berasal dari berbagai negara.

Dua muncikari WN Rusia dipamerkan polisi di lobi Polres Badung, Bali, saat rilis kasus TPPO, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)Foto: Dua muncikari WN Rusia dipamerkan polisi di lobi Polres Badung, Bali, saat rilis kasus TPPO, Senin (13/1/2025). (Agus Eka/detikBali)

"Betul ini jaringan internasional. Maka dalam operasionalnya, dia melalui dunia maya. Sehingga bisa diakses di seluruh negara, seluruh pelanggan, termasuk di Indonesia di 12 kota itu. Jadi di 12 kota itu ada termasuk Bali," terang mantan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

ADVERTISEMENT

Polda Bali, lanjut Daniel, akan melakukan koordinasi dengan polda lain, termasuk Mabes Polri, untuk membongkar sindikat prostitusi online ini di kota lainnya. Polisi belum mengungkap 11 kota lain yang dimaksud.

Sebelumnya, Polres Badung, Bali, mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi dengan modus pemasaran melalui website. Polisi menangkap dua WN Rusia sebagai pengendali dan manajer di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (10/1/2025).

Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menjelaskan dua tersangka prostitusi ini merupakan pemain TPPO jaringan internasional yang sudah beroperasi di Bali selama dua tahun. Para tersangka adalah perempuan berinisial AK dan lelaki berinisial MT.

Menurut Daniel, tersangka AK adalah muncikari alias pengendali khusus di area Bali. Selain itu, dia sekaligus pemilik rekening untuk transaksi, termasuk yang memilih dan mencantumkan kontak pekerja seks itu di website.

"Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan," jelas Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).

Sementara tersangka MT berperan menjadi manajer. Tugasnya adalah menjadi operator yang berkomunikasi langsung dengan para pemesan.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads