Briptu WT Dipecat karena Menipu Rp 900 Juta Modus Penerimaan Polri

Regional

Briptu WT Dipecat karena Menipu Rp 900 Juta Modus Penerimaan Polri

Robby Bernardi - detikSumut
Kamis, 09 Jan 2025 09:30 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Pemalang -

Briptu WT sudah menjadi tersangka kasus penipuan penerimaan Polri hingga merugikan korban Rp 900 juta. Dia juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Tribarta Polres Pemalang, Rabu (8/1) sore. Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Pemalang, AKBP Pranata, yang memimpin sidang itu.

Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, saat ditemui usai sidang kode etik di Mapolres Pemalang membenarkan adanya PTDH tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar bahwa pada hari ini Rabu 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap Briptu WR (WT) di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang komisi kode etik menjatuhkan hukuman pada Briptu WR berupa hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Widodo saat ditemui, Rabu (8/1/2025), melansir detikJateng.

Widodo menjelaskan putusan tersebut berdasarkan fakta di persidangan bahwa Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Namun Widodo tidak menjabarkan kode etik apa yang dilanggar tersangka.

ADVERTISEMENT

"Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang, untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri," jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads