Jepri Rumahorbo alias JR (27) penyedia jetski yang menganiaya dan ancam membunuh kompetitornya, Malum Dimar Sinaga (20) di Danau ditangkap polisi karena aksinya. Kini Jepri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan peristiwa itu terjadi di perairan Danau Toba tepatnya di Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo, Senin (6/1) sekira pukul 09.28 WIB. Saat itu, pelaku menganiaya korban dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali, meninju bibir, memukul telinga dan mencekik leher korban.
"Tersangka (Jepri) juga mencekik leher korban menggunakan kedua tangan tersangka, lalu tersangka memukul kuping kiri korban menggunakan tangan kanan tersangka," kata Edward, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat penganiayaan itu, kata Edward, korban mengalami bengkak di rahang, sulit membuka mulut, telinga sakit dan bengkak di kepala. Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Selasa (7/1).
"Pada hari Selasa, Satreskrim Polres Samosir mencari tersangka dan mendapati tersangka Jepri Rumahorbo di tempat kerjanya dan mengamankannya," sebutnya.
Usia ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Samosir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Edward Sidauruk mengatakan peristiwa itu dipicu karena selisih paham terkait penyediaan jetski. Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait hal itu.
"Kalau motif tadi pas wawancara, selisih paham, tapi masih kita dalami. Iya terkait itulah (penyediaan jetski), namanya mereka mengais rezeki di perairan Danau Toba itu," kata Edward.
Edward menyebut pelaku dan korban ini adalah operator jetski. Saat ini, polisi juga telah menyita jetski tersebut.
"Mereka operator jetski itu, jetskinya sudah kita amankan juga," sebutnya.
(astj/astj)