Seorang pemuda di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), AM (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya berinisial SK (47) hanya gegara tak dibelikan motor. Pelaku membunuh ibunya tersebut dengan kapak.
Kejadian itu terjadi di Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (14/12/2024). Kronologi kejadiannya, awalnya AM meminta ibunya untuk membelikan sepeda motor untuknya. Namun sang ibu menolak. Pelaku pun kesal ditambah korban juga menolak menikahkannya.
"Pelaku tidak puas terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," ucap Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony dilansir detikSulsel, Mingg (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dony, awalnya pelaku menyerang area belakang korban dan leher korban dengan bagian belakang kapak.
"Pelaku memukulkan bagian belakang kampak yang dipegang oleh pelaku ke arah leher korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Pemukulan itu langsung membuat korban pingsan. Melihat ibunya tak berdaya, pelaku sempat terdiam namun karena takut perbuatannya terungkap, ia kembali menganiaya korban hingga tewas.
"Akhirnya pelaku memukul kembali bagian kepala korban berkali-kali dengan menggunakan bagian belakang Kapak yang masih dipegang oleh pelaku ke arah bagian kepala korban," ungkapnya.
Tak cuma itu, pelaku juga menyeret jenazah korban ke rumah kosong untuk menyembunyikan aksi bengisnya tersebut.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka," ucap AKP Dony.
Pelaku juga membersihkan darah korban di TKP. Esoknya pelaku pura-pura menemukan jasad korban dan melapor ke bibinya.
"Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya," jelasnya.
Pihak keluarga curiga AM yang melakukan pembunuhan. Pasalnya terakhir kali korban diketahui bersama AM.
"Setelah ada kecurigaan saudara-saudara kandungnya korban yang mengarah kepada tersangka dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Silat Hilir dan Reskrim Polres Kapuas Hulu terungkaplah bahwa pelakunya AM," ungkapnya.
Pelaku AM pun akhirnya diamankan Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di detikSulsel dengan judul: Bengisnya Pemuda Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ibu Kandung gegara Masalah Sepele |
(nkm/nkm)