Seorang pemuda di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), AM (23) tega membunuh ibu kandungnya berinisial SK (47) menggunakan kapak. Ironisnya, pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena urusan sepele.
Pembunuhan sadis itu terjadi di Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (14/12/2024). AM awalnya kesal sebab korban menolak membelikan sepeda motor untuknya. Selain itu, pelaku juga emosi karena tidak dinikahkan oleh sang ibu.
"Pelaku tidak puas terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya, hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," ucap Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony kepada detikcom, Sabtu (4/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut AKP Dony, pelaku awalnya menyerang area belakang korban. Pelaku juga menyasar area leher korban.
"Pelaku memukulkan bagian belakang kampak yang dipegang oleh pelaku ke arah leher korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Penganiayaan itu seketika membuat korban jatuh pingsan. Saat melihat kondisi ibunya yang tidak berdaya, pelaku sempat menyesal. Hanya saja, dia kembali menganiaya korban lantaran takut perbuatannya terbongkar.
"Akhirnya pelaku memukul kembali bagian kepala korban berkali-kali dengan menggunakan bagian belakang Kapak yang masih dipegang oleh pelaku ke arah bagian kepala korban," ungkapnya.
Pelaku Sembunyikan Jasad Korban
Pelaku sendiri tidak ingin aksi bengisnya itu diketahui orang lain. Oleh sebab itulah dia menyeret jenazah korban ke sebuah rumah kosong untuk disembunyikan.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka," ucap AKP Dony.
Setelah itu, pelaku juga membersihkan darah bekas pembunuhan di TKP. Hal ini dilakukan pelaku demi menyamarkan jejak pembunuhan yang ia lakukan.
"Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap usai pihak keluarga curiga terhadap AM sebagai pelaku. Pasalnya, AM merupakan orang terakhir yang bersama korban SK.
"Setelah ada kecurigaan saudara-saudara kandungnya korban yang mengarah kepada tersangka dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Silat Hilir dan Reskrim Polres Kapuas Hulu terungkaplah bahwa pelakunya AM," ungkapnya.
Pelaku AM sendiri telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya.
(hmw/hmw)