Sopir maut yang tewaskan tiga orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau telah ditetapkan sebagai tersangka. Antoni Romansah (44) ditetapkan tersangka usai mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.
"Sopir inisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Ditahan," tegas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Kamis (2/1/2025).
Alvin mengungkap sopir dan 2 penumpang dalam kondisi mabuk saat berkendara. Tak hanya itu, mereka juga tidak ada tidur sejak dari Palembang usai konsumsi narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memang tidak ada tidur sejak dari Palembang. Jadi sebelum kecelakaan itu rencana mau istirahat karena tujuannya ke Batam," kata Alvin.
Pemeriksaan tak hanya dilakukan petugas Satlantas saja, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turun tangan. Tim di bawah komando AKP Bagus Fahria ikut memeriksa sopir dan 2 penumpang.
![]() |
"Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol. Belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang," kata Bagus.
Diketahui, mobil yang dikemudikan Antoni Romansah (44) bergerak dari arah Hang Tuah Ujung, Rabu (1/1) pagi. Mobil juga ditumpangi 2 orang, yakni Lidia Putri (25) dan Denni (30).
Sesampainya di depan klinik Siaga Medika 2 mobil melebar ke sebelah kanan jalan. Akibatnya menabrak sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi satu keluarga yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia (10).
Setelah motor dan korban terseret ke jalan dan terpental, mobil kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK. Motor kedua dikendarai oleh Dwi Irwanto (22) dan Liani (25) yang bergerak dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan, pasangan suami istri dan anaknya tewas. Sementara korban lainnya luka-luka akibat kecelakaan maut tersebut.
(ras/mjy)