Polisi Tangkap Fasilitator Penyelundup Narkoba di Bandara Minangkabau

Sumatera Barat

Polisi Tangkap Fasilitator Penyelundup Narkoba di Bandara Minangkabau

M Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 31 Des 2024 16:16 WIB
Kedua pelaku saat dihadirkan di Mapolda Sumbar. (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Kedua pelaku saat dihadirkan di Mapolda Sumbar. (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang Pariaman -

Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial BB dalam pengembangan kasus penyelundupan sabu dan ribuan butir ekstasi di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). BB ditangkap setelah melarikan diri ke Pekanbaru.

"Kemarin kami kembali mengamankan satu orang pria berinisial BB. Pelaku ditangkap di Pekanbaru. Penangkapan BB ini merupakan pengembangan dari penangkapan R. Keduanya bukan warga Sumbar," kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, kepada wartawan di Mapolda, Selasa (31/12/2024).

Suharyono menjelaskan, BB berperan sebagai fasilitator keberangkatan R ke Samarinda. Sementara itu, kedua pelaku berperan membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Samarinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran BB sebagai fasilitator. Sedangkan barang tersebut dibawa dari Pekanbaru melalui jalur darat Sumbar, dan sebelumnya direncanakan akan diberangkatkan lagi dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Samarinda," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,3 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

"Sabu yang diamankan seberat 1,3 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 1.250 butir. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka," ungkapnya.

Irjen Suharyono menambahkan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman barang haram itu berawal dari kecurigaan petugas bandara terhadap gerak-gerik pelaku berinisial R, yang diamankan pada Minggu (29/12) pagi. Saat itu, R hendak melewati Passenger Screening Check Point (PSCP) bandara.

"Pelaku tertangkap di bandara setelah petugas curiga dengan gerak-geriknya. Barang haram itu disembunyikan dalam korset pinggang yang dipakainya," bebernya.

Dari pengakuan pelaku, R dan BB sudah pernah mengirimkan barang haram tersebut dari Bandara Internasional Minangkabau.

"Mereka mengaku sudah dua kali membawa barang itu dari Bandara Internasional Minangkabau. Pengakuan mereka seperti itu, dan kami masih mengembangkannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria inisial R asal Bandung ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu dan ribuan butir ekstasi di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumbar. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa pelaku menuju ke Samarinda.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa R diamankan oleh pihak Otoritas Bandara Internasional Minangkabau pada pagi Minggu pagi.

"Benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolres. Kejadiannya tadi pagi," kata AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (29/12/2024).

Faisol menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak check-in di bandara. Saat menjalankan aksinya, R berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu dan pil ekstasi di dalam korset pinggang yang dipakainya.

"Pelaku ditangkap setelah sabu dan pil ekstasi itu terdeteksi oleh alat pemeriksa bandara di dalam korset pinggang yang dipakainya. Pelaku ini rencananya akan terbang dari Padang menuju Samarinda," jelasnya.

"Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 1 kilogram. Sedangkan pil ekstasi jumlahnya cukup banyak, ada ribuan butir. Semua barang bukti sudah kami amankan," ungkapnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads