Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Kadek Melda Luxiana - detikSumut
Selasa, 31 Des 2024 12:00 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Vonis 6,5 tahun ke Harvey Moeis di kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Komisi Yudisial (KY) pun kini mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mulanya mengatakan pihaknya menurunkan tim selama proses persidangan korupsi timah. Tim tersebut memantau persidangan dari awal hingga akhir.

"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan," ujar Mukti dikutip detikNews, Selasa (30/12/2024).

"Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," lanjutnya.


Meski mengusut dugaan pelanggaran etik hakim, Mukti mengatakan pihaknya tidak akan masuk kepada substansi putusan.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut. Dia meminta laporan yang diadukan harus dengan bukti pendukung.

"KY juga mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut. Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," tutupnya.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.



Simak Video "Video: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork