Sita 11 Unit Homestay di Harau Kasus SPPD Fiktif, Polisi: Milik ASN-Pejabat

Riau

Sita 11 Unit Homestay di Harau Kasus SPPD Fiktif, Polisi: Milik ASN-Pejabat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 09 Des 2024 10:30 WIB
Homestay disita polisi
Foto: Homestay disita polisi (Dok Polda Riau)
Pekanbaru -

Polda Riau menyita sebidang tanah yang dibangun 11 unit homestay di objek wisata Harau, Sumatera Barat. Aset yang disita ternyata milik ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.

"Lahan seluas 1.206 M² yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Harau. Ini telah menjadi homestay dengan nama 'Sabaleh Homestay'," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Penyitaan aset dilakukan Subdit Tipidkor yang dipimpin Kasubdit Kompol Gede Adi. Penyitaan dilakukan dengan memasang plang penyitaan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasriadi mengungkap 11 unit homestay berada di atas lahan Sabaleh Homestay. Aset itu merupakan milik perorangan dari ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Riau.

"Masing-masing unit adalah milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020-2021," kata Nasriadi.

ADVERTISEMENT

Penyitaan aset sendiri dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari IS selaku pemilik sebidang tanah.

"Tanah ini diakui IS membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021. Penyitaan disaksikan pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay atas nama IE, ketua RW, Kanit Reskrim Polsek Harau dan Bhabinkamtibmas," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan IS menjabat Kabag Keuangan di Sekretariat DPRD Riau pada masa itu.

"IS waktu di Setwan jadi Kabag Keuangan. Jadi sertifikat atasnama yang bersangkutan," kata Anom.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads