Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79 dan hari jadi Provinsi Kepri ke-22 pada September mendatang.
"Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri," kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Jumat (2/8/2024).
Ansar mengatakan program yang dilaksanakan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri itu digelar selama dua bulan, mulai mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024. Pemerintah memberikan keringanan 50 persen untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam program ini juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ujarnya.
Ansar mengatakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut. Ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya menjelaskan jika realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp 307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp 472.171.265.404.
"Untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp 293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp 387.934.380.600," ujarnya.
(dhm/dhm)