Netizen Diminta Setop Sebar Video Mesum Siswi MAN Gorontalo dengan Gurunya

Regional

Netizen Diminta Setop Sebar Video Mesum Siswi MAN Gorontalo dengan Gurunya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSumut
Jumat, 27 Sep 2024 11:40 WIB
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Foto: Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Netizen diminta untuk berhenti menyebarkan video mesum oknum guru berinisial DH (57) dan siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengimbau masyarakat yang memiliki video tersebut agar menghapusnya.

"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," kata AKBP Deddy Herman kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).

Dilansir detikSulsel, Deddy juga meminta masyarakat supaya menjaga keadaan agar tetap kondusif. Dia berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan demi menjaga perasaan korban dan keluarganya, serta keluarga pelaku yang tidak terlibat.

"Kita minta tolong jaga kondusifitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi," kata Deddy.

"Karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," tuturnya.

Deddy mengungkapkan dampak kejadian tersebut membuat korban trauma hingga tidak ingin bersekolah. Menanggapi hal itu, Deddy mengatakan bahwa Dinas P3A Gorontalo berkomitmen berikan pendampingan psikologi terhadap korban.

"Kepala Dinas P3A Kabupaten Gorontalo ikut hadir dalam konferensi pers, tetap ditugas mereka sesuai Undang-Undang, mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah," kata Deddy.

Sementara itu, dalam kasus ini oknum guru berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka. DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tuturnya

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads