Dirjen Bea Cukai Sebut Terjadi Peningkatan Penyelundupan di Batam

Dirjen Bea Cukai Sebut Terjadi Peningkatan Penyelundupan di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 19 Des 2024 22:00 WIB
Dirjen Bea Cukai, Askolani saat memberikan keterangan di Batam, Kepulauan Riau
Foto: Dirjen Bea Cukai, Askolani saat memberikan keterangan di Batam, Kepulauan Riau (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan terjadi peningkatan penyelundupan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Data itu diketahui dari peningkatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sebesar 6,12 persen pada tahun 2024.

"Hingga tanggal 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp 387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 77 miliar," kata Askolani, Kamis (19/12/2024).

Askolani menyebut dalam mendukung Program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dan wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bea Cukai Batam melakukan 364 penindakan. Penindakan penyelundupan itu dilakukan pada periode 4 November-10 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama periode 4 November - 10 Desember 2024, telah menghasilkan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Askolani merinci penindakan Selama periode 4 November - 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatat berbagai penindakan signifikan. Dalam pengawasan patroli laut, 72 penindakan berhasil dilakukan, termasuk kapal tanpa nama yang mengangkut 7,4 ton pasir timah ilegal senilai Rp 1,2 miliar dan KLM Karya Wafo yang membawa barang impor tanpa dokumen senilai Rp 4,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, terdapat penindakan barang elektronik, furnitur, dan barang kena cukai dari FTZ Batam ke wilayah lain," ujarnya.

Lanjutnya, dalam pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang melalui pelabuhan dan udara, terdapat 38 penindakan. Mulai dari mesin mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar yang masuk tanpa izin, hingga berbagai produk tekstil, kosmetik, dan alat kesehatan ilegal.

"Pengawasan terhadap barang penumpang di pelabuhan dan bandara mencatat 200 penindakan signifikan, seperti penyelundupan 434 unit HKT senilai Rp 2,6 miliar, 618 koli ballpress senilai Rp 1,2 miliar, serta 8 gading gajah senilai Rp 520 juta," ujarnya.

Bea Cukai Batam pada periode itu juga menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 45 penindakan, termasuk 471.124 batang hasil tembakau tanpa pita cukai. Sebanyak 58,15 liter minuman beralkohol juga ikut digagalkan

"Dalam pengawasan narkotika, 9 upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan dengan barang bukti 2.491,1 gram sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang, menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujarnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads