Polisi menyerahkan HA alias KA dan SY tersangka di kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BUMN Cabang Bengkalis ke JPU Kejati Riau. Selain itu penyidik juga menyerahkan barang bukti di kasus tersebut ke JPU.
Penyerahan dilakukan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Ardia ke JPU Kejaksaan Tinggi Riau. Berkas secara resmi dilimpahkan pada Rabu, 17 Desember 2024 kemarin.
"Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada 26 November 2024. Maka proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (18/12/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Penyerahan berkas dan tersangka dihadiri penyidik, JPU serta pihak terkait lain.
"Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," kata Nasriadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Sementara Kasubdit Kompol Teddy Ardian mengatakan kasus yang menjerat HA dan SY mencapai Rp 46 miliar lebih. Tersangka merupakan kepala desa dan PPK dalam kasus tersebut.
"Nilai kerugian negara Rp 46 miliar dalam kasus ini. Namun ada beberapa berkas di kasus ini yang kita tangani, ada pegawai perbankan sampai pihak-pihak sipil yang terkait. Untuk HA dan SY ini adalah kades dan PPK," kata Teddy.
Teddy memastikan untuk tersangka lain masih dalam proses melengkapi berkas. Namun untuk pegawai perbankan, telah proses sidang di PN Tipikor Pekanbaru.
(astj/astj)