Polda Riau Menang usai Digugat Tersangka Korupsi Rp 46 M, Kini Buru TPPU

Riau

Polda Riau Menang usai Digugat Tersangka Korupsi Rp 46 M, Kini Buru TPPU

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 15 Nov 2024 20:18 WIB
Penyidik Polda Riau usai sidang di PN Pekanbaru. (dok. Polda Riau)
Foto: Penyidik Polda Riau usai sidang di PN Pekanbaru. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menang atas gugatan dari tersangka korupsi bank pelat merah Rp 46 miliar, JS. Setelah dinyatakan penetapan tersangka sah, polisi akan mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Gugatan atau Permohonan Praperadilan diajukan salah satu tersangka inisial JS. Pria berusia 40 tahun itu tak terima oleh polisi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bank pelat merah di KCP Bengkalis.

Gugatan ditolak dalam sidang oleh hakim tunggal Aziz Muslim. Hakim menyatakan seluruh permohonan dari JS ditolak dan menyatakan penetapan tersangka JS oleh Ditreskrimsus Polda Riau sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

"Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon," ujar Aziz, Jumat (15/11/2024).

Sementara Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara setelah hakim memutuskan sore ini. Termasuk langsung koordinasi dengan Kejaksaan agar kasus itu segera disidangkan.

"Benar, kami sudah menang 100-0 terkait Prapid yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas," tegas Nasriadi terpisah.

Nasriadi mengungkap perkara itu telah ditangani secara teliti oleh penyidik. Untuk itu, setelah adanya putusan kasus bakal terus dilanjutkan untuk mengusut dugaan korupsi hingga tuntas.

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian membeberkan pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Khusunya terkait dengan kasus yang menjerat JS tersebut.

"Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU-nya. Ini bakal kami selesaikan sampai tuntas," imbuh Teddy.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar Lebih

Sebelumnya kasus mulai diungkap sesuai laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan 25 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan surat penangkapan.

Tersangka JS tercatat sebagai wiraswasta asal Kampar yang sudah ditahan di Polda Riau. JS diduga mengajukan 196 nama di kasus tersebut secara fiktif sebagai pihak penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) lewat plafon Rp 100 juta/debitur.

Mirisnya, dana yang dicairkan sebesar Rp 19,6 miliar tidak disalurkan kepada para nasabah. Namun dipakai pelaku JS untuk kepentingan pribadi hingga ditemukanlah dugaan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Riau Rp 46,6 miliar.

JS ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif.




(ras/mjy)


Hide Ads