Polisi mencegat mobil yang membawa lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Seorang kakek bernama Maulana Malik Sirait (59) turut diamankan karena menjadi agen penyelundupan PMI itu.
"Pelaku merupakan agen yang selama ini menyalurkan PMI ke wilayah Malaysia tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak memiliki izin apapun terkait kegiatan penyaluran PMI," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Jumat (13/12/2024).
Rivanda mengatakan pengungkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi soal adanya mobil yang membawa PMI ilegal dari Kota Tanjungbalai. Pihak kepolisian pun menyelidiki informasi tersebut dan menemukan mobil tersebut di Jalinsum Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kamis (5/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu mencegat mobil tersebut dan menggeledahnya. Di dalam mobil itu ditemukan ada tujuh orang yang terdiri dari sopir, lima calon PMI ilegal dan pelaku Maulana.
Para PMI itu, kata Rivanda, berasal dari sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Labuhanbatu dan Asahan. Berdasarkan pengakuan pelaku, calon PMI Ilegal ini akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui Dumai, Provinsi Riau.
"Pelaku mengakui akan membawa calon PMI berangkat ke Malaysia melalui kapal ferry dari pelabuhan Dumai, Riau," jelasnya.
Setelah itu, petugas kepolisian membawa pelaku dan korban ke Polres Labuhanbatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku memberangkatkan korban dengan menggunakan visa pelancong.
"Itu mereka seolah-olah pakai visa pelancong, mengelabui petugasnya gitu, pakai visa pelancong, beli tiket pulang pergi, sehingga seolah terlihat legal," kata Rivanda.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut pelaku telah menjadi agen PMI ilegal sejak tahun 2023. Pelaku bekerja sama dengan seorang WNI yang tinggal di Malaysia bernama Mommy.
Setiap memberangkatkan satu PMI, kata Rivanda, pelaku Maulana mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta yang dipotong dari gaji para korban setelah mendapatkan pekerjaan.
"Mommy ini merupakan WNI yang telah tinggal di Malaysia. Di mana saudara Mommy lah yang kemudian mencarikan pekerjaan di Malaysia. Setiap dia (Maulana) berangkatkan satu orang PMI, dia dapat Rp 10 juta. Nanti langsung dipotong beberapa bulan gaji si korban," ujarnya.
Rivanda menyebut pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Sementara para korban telah dipulangkan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Iya, sudah (ditahan). Korban sudah kita kembalikan kemarin melalui BP2MI," pungkasnya.
(astj/astj)