Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar dan eks Bendahara Rambun Pamenan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp 1,1 miliar. Bagaimana modus tersangka menilai dana tersebut?
Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah menyebut Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan tersangka hari ini. Penetapan itu setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan ekspos atau gelar perkara.
Zikrullah mengungkap PMI dari tahun 2019 hingga 2024 mendapatkan dana hibah dari Pemprov Riau setiap tahunnya. Dana hibah tersebut seharusnya dipakai untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau untuk belanja rutin hingga biaya publikasi Rp 6.150.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka SAB selaku Ketua PMI Provinsi Riau dan tersangka RP selaku bendahara menggunaan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan tidak sesuai peruntukannya," kata Zikrullah, Senin (9/12/2024).
Setelah menilap dana tersebut, RP sengaja membuat nota pembelian fiktif. Termasuk membeli barang dengan markup, program kegiatan fiktif hingga membayarkan gaji ke staf atasnama orang-orang yang dicatut.
"Bahwa akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Provinsi Riau dari Tahun Anggaran 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(ras/mjy)