Beredar Rekaman Rayuan Agus ke Korban, Pengacara Ragukan Keasliannya

Regional

Beredar Rekaman Rayuan Agus ke Korban, Pengacara Ragukan Keasliannya

Tim detikBali - detikSumut
Rabu, 11 Des 2024 13:01 WIB
Kuasa hukum IWAS, Ainuddin, saat diwawancara di Mataram, Selasa (10/12/2024).
Pengacara IWAS alias Agus, Ainuddin (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Rekaman pembicaraan IWAS alias Agus, pria difabel tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rekaman itu terdengar suara Agus merayu korban. Lantas apa respons pengacara Agus?

"Itu (video) kami tidak mendapatkan dari sumber yang sama. Bukan dari satu sumber yang sama. Itu kan beredar, ada yang di TikTok, ada juga di media sosial berupa Instagram. Jadi, ya, kami mengatakan kami meragukan keaslian, terkecuali kalau keluar dari instansi yang kompeten," kata pengacara Agus, Ainuddin dilansir detikBali, Selasa (10/12/2024) malam.

Ia meminta publik tidak menerima mentah-mentah rekaman yang beredar tersebut. Ia mengatakan, video tersebut harus diuji terlebih dahulu untuk mengetahui kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dong (harus ada uji forensik). Sumber berita itu dari mana dulu, kalau media hanya melihatnya dari (media sosial). Kalau Agus mengatakan kalau itu benar suaranya tetapi bukan seperti ini. Saya merasakan kok dilebih-lebihkan, dipotong, dan segala macam. Mengapa yang baik-baik tidak ada? Itu seharusnya tidak boleh, yang digunakan haruslah rekaman aslinya," ujarnya.

Agus sendiri, kata Ainuddin, belum mendengar secara langsung rekaman yang beredar tersebut. Ia hanya mengetahui rekaman itu dari penyidik.

ADVERTISEMENT

"Agus belum pernah mendengar itu sepertinya. Terkecuali yang diperdengarkan oleh penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, Polda NTB mengungkap telah mengantongi bukti baru terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria difabel tanpa tangan itu. Bukti baru itu yakni video tersangka saat memperdaya korban.

"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban melalui HP korban. Bukti itu berbentuk video. Karena diletakkan di bawah (saat merekam), tidak nampak gambarnya. Hanya suara, tetapi yang pasti itu format video," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Sabtu (7/12/2024).

Syarif menjelaskan pihaknya akan menguji video tersebut secara forensik digital. Video itu diambil saat korban pertama kali berhubungan dengan Agus, bukan saat terjadinya pelecehan seksual di homestay. Dalam rekaman itu diduga tersangka mengucapkan kalimat-kalimat yang memanipulasi korban.

"Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban, ini yang kami akan dalami," imbuh Syarif.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads