Polisi menangkap Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun," kata Jama saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban. Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Tidak (direncanakan), spontan, tapi kita akan pendalaman lagi," jelasnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pelaku nekat menikam para korban karena kesal. Sebab, pelaku telah hampir setahun diejek oleh korban. Lalu, pada saat kejadian, emosi pelaku tidak terkontrol hingga akhirnya menikam para korban.
"Satu versi yang kami temukan adalah bahwa beliau ini sudah hampir satu tahun diejek, diejek orang gila. Kemudian, terakhir kali pada hari Senin, beliau melihat orang yang mengejek sambil berkata 'kudis-kudis', sehingga, entah kenapa pada hari itu, sebelum kejadian, beliau terpancing emosinya," ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (9/12). Ketiga korban adalah N (7), O (4) dan D (1,5).
Ketiganya diketahui merupakan kakak beradik. Hingga hari ini, dua dari ketiga bocah tersebut dilaporkan meninggal dunia. Dua korban yang tewas itu adalah D dan O.
"Sampai hari ini, dari tiga korban, sudah dua yang meninggal dunia, satu lagi masih dalam perawatan intensif. Jadi, kita sama-sama berdoa semoga yang ketiga ini bisa diselamatkan," kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul.
(mjy/mjy)