Perkara Saling Lirik yang Berujung Pecah Tawuran Antarmahasiswa di Medan

Round Up

Perkara Saling Lirik yang Berujung Pecah Tawuran Antarmahasiswa di Medan

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 10 Des 2024 09:00 WIB
Polsek Sunggal saat merilis kasus tawuran mahasiswa di Medan. (Dok. Polsek Sunggal)
Foto: Polsek Sunggal saat merilis kasus tawuran mahasiswa di Medan. (Dok. Polsek Sunggal)
Jakarta -

Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di kampus tersebut beberapa waktu lalu. Polisi pun mengungkap awal mula penyebab tawuran antar mahasiswa tersebut.

ke-13 mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap dan sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, tawuran itu dipicu masalah sepele, yaitu hanya karena terlibat saling lirik di salah satu rumah makan. Aksi saling lirik itu kemudian memicu dendam antar mahasiswa beda fakultas tersebut.

"Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika Medan disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat aksi itu, satu unit sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian dibakar di sebuah warung di Jalan Setia Budi, Medan. Pembakaran motor tersebut kemudian membuat pecahnya tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.

Tawuran antarmahasiswa tersebut juga menyebabkan warung warga di di Jalan Melati Raya rusak. Aksi tersebut diwarnai pelemparan batu hingga bom molotov.

"Barang bukti yang didapat di lokasi diantaranya adalah Batu, besi, petasan, bom molotov, celurit dan kayu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Bambang turut mengingatkan mahasiswa untuk tidak melakukan aksi tawuran.

"Kami mengimbau kepada mahasiswa di Kota Medan, khususnya Universitas Katolik Medan atau Unika Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tawuran ini. Polisi akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua kelompok mahasiswa Unika Santo Thomas tersebut sudah beberapa kali terjadi. Terbaru pada Rabu (4/12) malam.

"Ada pertikaian antar kelompok, dugaan kita ini kelompok mahasiswa dengan kelompok yang kita juga belum bisa mengidentifikasi, tapi nanti kita telusuri, mudah mudahan kita dapatkan datanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (15/12).

Selain itu, tawuran itu juga terjadi di Jalan Melati Raya, Kamis (5/12) malam. Para pelaku juga membawa petasan dan botol.




(nkm/nkm)


Hide Ads