Aipda Robig Zaenudin, polisi pelaku penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma (17) menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut memutuskan Aipda Robig dipecat alias di berhentikan tidak dengan hormat.
Dilansir detikJateng, sidang etik itu selesai pukul 20.30 WIB. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang itu mengatakan, Aipda Robig dipecat dari Polri.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Menurutnya dalam persidangan yang berdurasi 7 jam tersebut, Aipda Robig menyampaikan pembelaan. Namun Anam tak menjelaskan pembelaan yang disampaikan Robig.
"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig bisa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Artanto.
Dalam sidang itu, kata Artanto, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang. Ia pun dijatuhi hukuman maksimal yaitu pemecatan.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Jadi tersangka
Aipda Robig selama ini masih berstatus terperiksa. Namun hari ini statusnya dinaikkan jadi tersangka.
"Saya infokan, hari ini sudah gelar perkara kasus pidana Aipda R dan yang bersangkutan jadi tersangka per hari ini," tegas Artanto.
Artikel ini telah terbit di detikJateng dengan judul: Aipda Robig Penembak Gamma Dipecat! |
(nkm/nkm)