Polisi menangkap tiga perangkat desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur karena diduga terlibat dalam pemburuan hingga penjualan kulit harimau dan beruang madu. Ketiganya yakni R (26), Z (35) dan I (36). Polisi pun mengungkap peran masing-masing tersangka.
Tiga tersangka tersebut diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (26/11) malam. Ketiganya merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di desa tempat tinggal mereka.
"Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka R berperan menjerat harimau dan beruang tersebut di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara. R ditangkap saat membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.
Tersangka I berperan mencari pembeli kulit dan bagian tubuh hewan langka tersebut. Polisi pun masih mendalami kasus tersebut termasuk soal kemungkinan bagian tubuh satwa yang telah dijual.
Kini ketiganya ditahan di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana," ujar Novrizaldi.
(nkm/nkm)