Harvey Moeis Ngaku Barang untuk Keluarga Tak Terkait 'Bisnis' Timah: Warisan

Harvey Moeis Ngaku Barang untuk Keluarga Tak Terkait 'Bisnis' Timah: Warisan

A - detikSumut
Sabtu, 07 Des 2024 05:00 WIB
Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis, Kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa di kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey mengaku semua barang yang diberikan kepada keluarga tak terkait bisnis timah, tapi warisan.

"Kalau barang yang disita tadi, apakah menurut saudara yang disita itu ada yang saudara peroleh dari pemberian Pak Suparta selama membantu dia atau semuanya tidak ada diperoleh dari pekerjaan membantu dalam usaha bisnis timah ini?" tanya jaksa di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024) dikutip detikNews.

Mendengar pertanyaan itu, Harvey menjawab dengan tegas bahwa barang yang disita jaksa dibelinya dari penghasilan di luar bisnis timah. Selain itu ada juga barang dari warisan almarhum ayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin, Yang Mulia, menurut saya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan bisnis timah, semua yang saya belikan, semua yang saya berikan ke keluarga saya itu, semuanya dari bisnis yang lain, Yang Mulia," kata Harvey.

"Tidak ada kaitan dengan bisnis timah?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Dan warisan dari almarhum ayah saya," jawab Harvey.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads