Ini Isi Ponsel Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

Ini Isi Ponsel Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 03 Des 2024 10:11 WIB
Lokasi nenek dan ayah dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan kini dipasangi garis polisi.
Foto: Lokasi nenek dan ayah dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan kini dipasangi garis polisi. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki motif remaja MAS (14) membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi pun memeriksa ponsel remaja tersebut. Ini temuannya.

"Ponsel sudah dibuka, sementara ini masih belum ditemukan hal-hal yang menyimpang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal dilansir detikNews, Selasa (3/12/2024).

Ade menyebut pihaknya akan terus mendalami motif pelaku membunuh keluarganya tersebut dengan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Polisi juga akan mencari tahu kondisi kejiwaan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dari hasil asesmen psikolog anak yang akan menjelaskan kenapa yang bersangkutan bisa sampai tega dan nekat melakukan hal tersebut dan membuka motifnya," imbuhnya.

Ade Idnal juga mengungkap aktivitas sehari-hari pelaku MAS. Menurutnya, MAS dikenal sebagai anak yang penurut dan santun terhadap orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Perilaku yang bersangkutan santun dan penurut sama orang tua," katanya.

Dia juga disebut tidak kecanduan game online dan malah cenderung senang melukis dan mendengarkan lagu.

"Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain membunuh ayah dan neneknya, pelaku juga menganiaya ibu kandungnya hingga berlumuran darah. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads