7 Lubang Tembakan di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan dari AKP Dadang

Round Up

7 Lubang Tembakan di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan dari AKP Dadang

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 24 Nov 2024 08:30 WIB
Close-up of black pistol in hand.
Foto: Getty Images/mahiruysal
Padang -

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, menjadi sasaran amukan dari Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Setelah menembak Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar, AKP Dadang mendatangi rumah dinas AKBP Arief.

Setibanya di lokasi, AKP Dadang langsung menghujani rumah dinas AKBP dengan sejumlah tembakan. Beruntung tidak ada korban atas peristiwa itu.

"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat peristiwa penembakan terjadi AKBP Arief, kata dia, sedang berada di dalam rumah saat tembakan terjadi.

"Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan, memang satu arah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

7 Lubang di Rumah Kapolres

Andry merinci, pihaknya menemukan enam selongsong peluru di sekitar rumah Kapolres, namun lubang ada tujuh.

"Hanya enam di sekitar rumah Kapolres. Tapi lubangnya ada tujuh. Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan semuanya. Dua di (tubuh) korban, tujuh di rumah dinas. Selongsong yang kita temukan ada enam (di rumah). Sedangkan proyektil ada dua di tubuh korban, di rumah Pak Kapolres ada lima. Satu sudah berupa serpihan, yang empat masih utuh," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka berniat menghabisi Kapolres setelah mengeksekusi Kasat Reskrim. Dadang dating ke rumah dinas yang jaraknya sekitar 20 meter.

"Kita masih mendalami. Kita temukan proyektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah mengeksekusi (Kasat Reksrim), tersangka mendatangi rumah Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan pertama," jelasnya lagi.

Kombes Andry memastikan AKP Dadang akan dijerat dengan pasal berlapis salah satunya pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal pasal tersebut yakni hukuman mati.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.


Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelum itu penyidik bekerja marathon menangani kasus pembunuhan tersebut. "Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam," ungkapnya.

"Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," lanjutnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads